Kompolnas: Maklumat Kapolri Soal FPI Tak Batasi Kebebasan Pers
Update | 3 Januari 2021, 20:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan, penggunaan symbol, dan atribut FPI, tidak akan melanggar kebebasan pers.
Menurut Kompolnas, penyebaran informasi soal FPI masih diperbolehkan dan tak mengandung ujaran kebencian.
Pasal 2 ayat D maklumat berbunyi, “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial,” dikhawatirkan membatasi kebebasan berekspresi.
Namun Kompolnas menilai larangan terbatas pada konten yang bersifat provokatif dan melanggar hukum.
"Kalau kami melihat, tidak ada maksud untuk membatasi kebebasan berekspresi. Di pasal 2D itu yang diatur adalah dilarang untuk menyebarluaskan konten-konten yang dilakukan oleh FPI yang mana konten-konten tersebut melanggar hukum. Artinya konten-konten yang menyebarkan syiar kebencian, konten yang provokatif, yang sifatnya melanggar hukum," jelas Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas.
Kapolri sebelumnya telah mengeluarkan maklumat terkait pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut FPI.
Berikut ini empat poin isi maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang. Apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
4. . Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV