> >

Diprotes Komunitas Pers, Polri Beri Penjelasan soal Larangan Konten FPI dalam Maklumat Kapolri

Peristiwa | 2 Januari 2021, 17:42 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers melalui media sosial di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (12/5/2020). (Sumber: Divisi Humas Mabes Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 pertanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI menuai polemik di masyarakat.

Padahal, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sudah cukup jelas.

Baca Juga: Komunitas Pers: Maklumat Kapolri Mengancam Tugas Jurnalis

"Kemarin sudah jelas dalam rilis yang disampaikan oleh Kadiv Humas," kata Ramadhan sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Ia pun kemudian membagikan pernyataan laporan doorstop Argo yang disampaikan pada Jumat (1/1/2021) kemarin.

Dalam pernyataannya, Argo menjelaskan, Maklumat tersebut diterbitkan setelah adanya pernyataan bersama setelah terbitnya surat keputusan (SKB) 6 menteri terkait pelarangan dan penghentian kegiatan FPI.

"Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat," kata Argo dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ramadhan.

Dalam penjelasannya, ada empat poin yang harus dipatuhi masyarakat. Sehingga, lanjut Argo, tertulis empat poin yang harus dipatuhi masyarakat.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Dinilai Mengekang Kebebasan Pers, Ini Jawaban Polri

Poin a, masyarakat tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut dari FPI.

Poin b, masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan ada suatu kegiatan simbol FPI maupun atribut, serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum.

Poin c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang adanya spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.

Poin d, masyarakat tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait front pembela Islam baik melalui website maupun media sosial.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU