> >

DKI Jakarta Masih Berlakukan PJJ pada Semester Genap 2021

Politik | 2 Januari 2021, 15:46 WIB
Sejumlah siswa/pelajar melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Balai Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada awal semester genap Tahun Ajaran 2020/2021.

Kepala Dinas Pemprov DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan pembelajaran tatap muka di sekolah belum bisa dilaksanakan kerena masih tingginya penyebaran kasus Covid-19.

Nahdiana menyatakan Pemprov DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara langsung di semester genap TA 2020/2021. 

Baca Juga: Ganjar Minta Pembelajaran Tatap Muka Ditunda

Ia juga menegaskan keputusan pembelajaran jarak jauh untuk keamanan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

“Prioritas utama Pemprov DKI adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," ujar Nahdiana dikutip dari webside PPID DKI Jakarta, Sabtu (2/1/2021).

Nahdiana menambahkan Disdik DKI Jakarta terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut.

Beberapa rekomendasi pun telah diterima demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam kebijakan pembelajaran tatap muka yang diambil.

Baca Juga: DKI Jakarta Putuskan Tak Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka untuk Januari Ini

Nahdiana juga mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan laman Siap Belajar. Laman ini digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta. 

Laman Siap Belajar bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021.

Setiap butir penilaian yang ada pada laman Siap Belajar memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

“Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan standar asesmen yang kami lakukan dapat lebih akurat,” ujar Nahdiana.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU