> >

WNA Asal Singapura Terlanjur Masuk Indonesia, Begini Kronologinya

Update | 2 Januari 2021, 09:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai tanggal 1 Januari kemarin, pemerintah resmi memberlakukan larangan warga negara asing masuk ke Indonesia.

Aturan ini berlaku sampai dua pekan ke depan hingga 14 Januari 2021.

Pasca-larangan warga negara asing masuk ke Indonesia, terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta terpantau sepi.

Namun kemarin masih ada WNA yang tiba karena penerbangan mengalami keterlambatan dan terpaksa tiba di Indonesa tanggal 1 Januari.

Selain wajib memiliki surat keterangan bebas Covid-19, surat izin tinggal, WNA yang tiba juga harus karantina selama lima hari di tempat yang disediakan.

Salah satu warga asing yang masih datang di hari pertama larangan WNA masuk Indonesia adalah seorang wisatawan asal Singapura.

Dia mengaku tak keberatan jika harus menjalani karantina dan melakukan tes PCR ulang.

Sementara, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terpantau sangat lengang.

Bahkan tidak terlihat aktivitas penerbangan baik kedatangan maupun keberangkatan internasional.

Data dari Angkasa Pura I selaku pengelola bandara, per tanggal 31 Desember 2020 tercatat terdapat 53 penumpang masuk Bali melalui penerbangan internasional dari New Delhi India dan nihil keberangkatan internasional.

Larangan warga negara asing masuk ke Indonesia mulai tanggal 1 Januari hingga 14 Januari 2021 diberlakukan sebagai langkah antisipasi masuknya varian baru virus corona ke Indonesia.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU