Menkopolhukam Mahfud MD: Sekarang ada 444.000 Ormas, Tidak Dilarang
Peristiwa | 1 Januari 2021, 21:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan sekarang ada 444.000 ormas dan ratusan partai politik di Indonesia, dan semuanya tidak dilarang. Hal itu disampaikan melalui cuitan di akun resminya, @mohmahfudmd, Jumat (1/1/2021)
"Sekarang ini ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," katanya.
Cuitan Mahfud ini untuk menjawab kehadiran Front Persatuan Islam sebagai pengganti Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dibubarkan pemerintah, pada Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Update Terbaru Kasus Anggota FPI Ancam Bunuh Mahfud MD
"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh," katanya.
Mahfud juga menjelaskan ormas dan partai-partai nasionalis. "Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era Orla juga melahirkan organisasi2 baru dan intelektual2 brillian juga boleh," ujarnya.
Baca Juga: Front Persatuan Islam Pengganti FPI, Mahfud MD: Boleh!
Sebelumnya, sekelompok pengurus FPI mendirikan Front Persatuan Islam. Organisasi ini dianggap sebagai kelanjutan dari FPI yang sudah dibubarkan oleh pemerintah. Front Persatuan Islam tidak akan mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh SKT (Surat Keterangan Terdafar). Mahfud MD mempersilakan Front Persatuan Islam berdiri.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV