> >

Bersikap Sopan dan Jujur, Iwa K Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Sapa indonesia | 28 September 2017, 08:55 WIB

Penyanyi rap Iwa K divonis enam bulan rehabilitasi oleh majelis hakim PN Tangerang, Banten, Rabu (27/09).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut delapan bulan rehabilitas.

Majelis hakim membacakan alasan peringanan hukuman yakni Iwa K bersikap sopan selama sidang dan jujur mengakui kesalahannya.

Pertimbangan lain, Iwa K dinilai hanya konsumen narkoba, bukan pengedar. Iwa K langsung menerima vonis ini dan akan kembali jalani sisa waktu untuk rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat, Cibubur.

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU