Dubes RI untuk Malaysia Jelaskan Soal Penangkapan Pelaku Pengunggah Parodi Lagu Indonesia Raya
Peristiwa | 1 Januari 2021, 20:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Mabes Polri mengungkap identitas 2 orang yang menjadi tersangka kasus parodi Indonesia Raya.
Diketahui kedua pelaku masih di bawah umur. Yang pertama, bocah berinisial MJ (11) ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Sabah. Sementara pelaku berinisial MDF (16) ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.
"Dari PDRM berhasi mengamankan 1 orang laki-laki yang inisialnya MJ, 11 tahun, WNI, ada di Sabah, Malaysia," kata Argo dalam jumpa pers, Jakarta, Jumat (1/1).
Argo menerangkan MJ berada di Sabah karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di salah satu perkebunan di sana.
"Setelah mengamankan seorang inisial MJ, polisi Malaysia memeriksa, mencari informasi. Memang dari MJ, keterangannya untuk di channel di My Asean, itu bukan dia yang membuat," sambung Argo, "Tetapi ada temennya dia. Yang membuat. Ada di Indonesia."
Atas informasi tersebut, penyidik Bareskrim pun bergerak menangkap MDF yang masih berusia 16 tahun, di Cianjur. MDF juga diketahui baru duduk di bangku kelas 3 SMP.
"Semalam ditangkap, dia kelas 3 SMP," kata Argo.
Kementerian Luar Negeri, mengaku telah mendapatkan informasi soal pelaku pembuat parodi Lagu Indonesia Raya, yang merupakan seorang WNI.
Duta Besar Indonesia Untuk Malaysia, Hermono menyebutkan jika penangkapan ini merupakan bentuk kerjasama dan komunikasi yang intensif antara Polisi Diraja Malaysia dan Polri terkait penanganan kasus ini. Kedua pelaku merupakan anak di bawah umur dan dikenal cerdas. Namun dalam Undang-Undang yang berlaku di Malaysia, anak-anak dibawah di umur belum bisa diadili. Namun untuk kelanjutannya, saat ini kasus masih didalami oleh kedua pihak kepolisian baik dari Malaysia dan juga Indonesia.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV