FPI Tak Lagi Punya 'Legal Standing' Sebagai Ormas
Hukum | 1 Januari 2021, 14:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak tak mendapat izin tetap menjadi ormas pada 20 Juni 2019, Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar oleh pemerintah.
Ini jadi dasar yang diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD saat melarang kegiatan FPI mulai 30 Desember 2020.
Namun Menko Polhukam Mahfud MD di akhir pengumuman pelarangan kegiatan FPI di Kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, menujukkan tiga video terkait aksi FPI.
Seluruhnya ada lima video yang ditampilkan pemerintah sebagai dasar melarang seluruh kegiatan FPI.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, tiga video yang ditunjukkan Menko Polhukam sebetulnya sebagai alasan utama yang ingin diungkapkan pemerintah dalam melarang FPI.
Jadi semestinya yang tepat jadi alasan melarang FPI adalah kegiatannya yang kerap melanggar hukum.
Namun alasan melanggar hukum malah jadi dasar kedua yang dicantumkan dalam surat keputusan bersama enam pejabat tinggi kementerian dan lembaga negara.
Sementara dasar pertama dalam SKB adalah karena FPI tak lagi secara de jure atau fakta hukum sebagai ormas sejak tak lagi diperpanjang keanggotaannya yang berakhir pada 20 Juni 2019.
Pasca dibubarkan pemerintah, Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyatakan pemimpin FPI Rizieq Shihab yang kini ditahan di Polda Metro Jaya meminta agar perlawanan dilakukan dalam koridor hukum. FPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU) menyarankan FPI menaati aturan bila tetap ingin kembali menjadi ormas.
Muhammadiyah menyarankan masyarakat tak menyikapi pelarangan FPI sebagai anti Islam.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV