WNA Dilarang Masuk Indonesia, Bandara Soetta Terpantau Lengang
Update | 1 Januari 2021, 13:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah, hari ini, Jumat (1/1/2020) resmi memberlakukan larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Aturan ini berlaku sampai dua pekan ke depan, hingga 14 Januari 2021.
Terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, hari ini, Jumat (1/12/2021) terpantau lengang.
Sepi dari kedatangan, WNA ataupun WNI yang tiba dari luar negeri.
Meski begitu, hari ini masih ada WNA yang tiba karena penerbangan mengalami keterlambatan dan terpaksa tiba di Indonesa hari ini.
Untuk itu selain harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dan surat izin tinggal, WNA langsung dikarantina selama lima hari di tempat yang diatur pemerintah.
Sementara itu di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, kondisinya juga tidak jauh berbeda.
Di hari pertama tahun 2021 sekaligus hari pertama berlakunya larangan masuk WNA ke Indonesia hingga 14 Januari mendatang, suasana Bandara Ngurah Rai sangat lengang dan tidak terlihat aktivitas penerbangan internasional, baik kedatangan maupun keberangkatan.
31 desember 2020 kemarin tercatat 53 penumpang masuk Bali melalui penerbangan internasional dari New Delhi India.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV