> >

Ini Alasan Tim Hukum FPI Tidak Melanjutkan Instruksi Rizieq Shihab Soal Gugat SKB ke PTUN

Politik | 31 Desember 2020, 21:34 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Antara Photo)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum Front Pembela Islam membatalkan permohonan gugatan SKB 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan alasan utama tidak melanjutkan gugatan SKB ke PTUN karena pihaknya tidak ingin membuang-buang waktu.

DPP FPI menilai langkah untuk membatalkan SKB lewat PTUN bukanlah prioritas utama. Hal paling penting yang saat ini diperjuangkan yakni mengungkap insiden penembakan 6 laskar FPI di Jalan TOl Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Usai Pembubaran FPI, TNI Polri Bangun Posko di Petamburan

"Kami fokus ke sana dulu. Kami batalkan rencana PTUN karena kami duga Surat Keputusan Bersama (SKB) itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septictank selesai," ujar Aziz, Kamis (31/12/2020).

Sebelumnya Pemimpin FPI Rizieq Shihab memerintahkan untuk membuat langkah hukum terkait SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020.

Rizieq Minta SKB tersebut didaftarkan dalam gugatan di PTUN. Instruksi tersebut dititipkan Rizieq melalui tim kuasa hukum saat menjenguknya di Rutan Polda Metro Jaya.

"Habib Rizieq bilang gini, 'Tolong Kita persiapkan langkah-langkah hukum, gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)'," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menirukan pembicaraan Rizieq Shihab, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Rizieq Shihab Tolak Masa Penahanannya Diperpanjang dari 1 Januari hingga 9 Februari 2021

Dengan adanya permintaan itu, Tim Bantuan Hukum DPP FPI pun menyusun permohonan gugatan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020.

Salah satu poin permohonan gugatan ke PTUN yakni dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah terhadap FPI.

Tim bantuan hukum telah mengumpulkan bukti administrasi terkait status Ormas FPI. Termasuk perihal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Aziz, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 menyatakan suatu ormas bisa mendaftarkan diri ke pemerintah maupun tidak mendaftarkan diri.

Baca Juga: Simpatisan FPI Kooperatif Saat Diminta Mencopot Atribut yang Ada Di Rumahnya

Artinya, sambung Aziz, pendaftaran FPI sebagai ormas ke Kemendagri tidak bersifat mengikat.

“Ketentuan MK 2013 itu tidak ada daftar pendaftaran. SKT itu tidak wajib. Sukarela saja,”ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU