> >

Pemerintah: FPI Langgar Berbagai Ketentuan UU Ormas!

Sapa indonesia | 31 Desember 2020, 00:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang semua kegiatan,serta pemakaian atribut, dan simbol Front Pembela Islam.

Pemerintah menegaskan, FPI tak memiliki legal standing.

Selain itu, pemerintah menemukan fakta, adanya anggota FPI, yang terlibat pelanggaran pidana, mulai terorisme, hingga pidana umum.

Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam, FPI sebagai organisasi terlarang.

Pembubaran, dan pelarangan kegiatan FPI dilakukan, berdasarkan surat keputusan bersama, enam pejabat kementerian, dan lembaga terlarang.

Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, FPI tak lagi memiliki legal standing.

Aparat di tingkat pusat, maupun daerah, diminta untuk menolak segala kegiatan FPI.

Ada beberapa pertimbangan pemerintah, dalam memutuskan pelarangan FPI.

Di antaranya sampai saat ini, FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar, sebagai organisasi kemasyarakatan.

Maka secara de jure, terhitung 21 Juni 2019, fpi sudah dianggap bubar.

Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, pemerintah menemukan fakta, adanya anggota FPI, yang terlibat pelanggaran pidana, mulai terorisme, hingga pidana umum.

Usai pemerintah mengumumkan pelarangan FPI, petugas gabungan polisi, dan tni, langsung menuju markas pusat FPI, di Petamburan, Jakarta.

Polisi meminta warga sekitar, untuk mencopot seluruh atribut FPI.

Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai, pembubaran FPI oleh pemerintah terlambat.

Hal itu karena sejak tahun 2015, FPI telah menyatakan mendukung ISIS.

Terkait keputusan ini, pemerintah mengimbau, masyarakat untuk tidak terpengaruh, dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol, dan atribut FPI.

Masyarakat juga diminta melaporkan pada aparat, jika ada kegiatan serta penggunaan simbol, dan atribut FPI.

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU