FPI Duga SKB Sebagai Siasat Mempersempit Pengungkapan Kasus Kematian 6 Laskar
Politik | 30 Desember 2020, 23:52 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Keputusan melarang seluruh kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI) mulai 30 Desember 2020 dinilai sebagai siasat untuk mempersempit penegakan hukum yang sedang dilakukan FPI.
Mulai dari pengungkapan insiden tewasnya enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu hingga somasi Agrokultural Markaz Syariah.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyatakan pihaknya tidak masalah jika FPI harus dibubarkan.
Baca Juga: Ini 6 Pejabat di Balik Pembubaran FPI
Menurutnya perjuangan FPI dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar tetap ada di setiap jiwa umat Islam.
Namun di sisi lain, keluarnya SKB 220-4780 Tahun 2020 tekait larangan kegiatan dan atribut FPI memiliki kaitan dengan pengungkapan kasus kematian enam anggota FPI.
Aziz menduga SKB tersebut merupakan cara pemerintah untuk menghentikan langkah hukum yang dilakukan FPI dalam mengungkap tewasnya enam anggota FPI.
“Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian eam syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat,”ujar Aziz saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Polisi Larang FPI Gelar Jumpa Pers, Tim Hukum: Ini Melanggar Konstitusi
Hal senada juga dilontarkan Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro.
Ia menilai larangan terhadap aktivitas FPI ini bukan saja mempersempit upaya keadilan terkait insiden tewasnya enam anggota FPI.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV