> >

Gugat SKB ke PTUN, FPI akan Masukan Poin Dugaan Kezaliman dan Sewenang-wenang

Politik | 30 Desember 2020, 22:37 WIB
Warga dibantu Kepolisian dari Mapolres Jakarta Pusat mencopot papan sekretariat Markas Besar FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Bantuan Hukum DPP FPI sedang menyusun permohonan gugatan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan salah satu poin permohonan gugatan ke PTUN yakni dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah terhadap FPI.

Pihaknya juga telah mengumpulkan bukti administrasi terkait status ormas FPI. Termasuk perihal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Baru Dibubarkan, FPI Langsung Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam

Menurut Aziz, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 menyatakan suatu ormas bisa mendaftarkan diri ke pemerintah maupun tidak mendaftarkan diri.

Artinya, sambung Aziz, pendaftaran FPI sebagai ormas ke Kemendagri tidak bersifat mengikat.

“Ketentuan MK 2013 itu tidak ada daftar pendaftaran. SKT itu tidak wajib. Sukarela saja,”ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Lebih lanjut, Aziz juga mengingatkan meski nantinya majelis hakim PTUN menolak permohonan gugatan, perjuangan FPI tidak berhenti.

Baca Juga: Ini Sikap Rizieq Shihab Soal Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Akan ada perkumpulan lain yang tetap bekerja keras menegakkan amar ma'ruf nahi munkar.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU