SP3 Dicabut, Kasus Chat Rizieq Shihab dan Firza Husein Dilanjutkan
Hukum | 30 Desember 2020, 21:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus chat berkonten pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, PN Jakarta Selatan meminta tergugat yaitu pihak kepolisian untuk kembali menyidik kasus.
Dalam putusannya itu, hakim memerintahkan untuk pihak tergugat Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus chat Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Diharapkan dengan dilanjutkannya kasus ini, Polda Metro Jaya dapat bersifat transparan dalam mengusut kasus yang menurutnya sempat meresahkan warga.
Sementara itu kuasa hukum Rizieq Shihab menilai keputusan hakim adalah tidak tepat. Ia menilai keputusan ini sebagai upaya pengalihan isu atas kasus penembakan yang menewaskan enam orang anggota FPI.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV