Ini 19 Tokoh yang Deklarasikan Front Persatuan Islam Pengganti FPI
Peristiwa | 30 Desember 2020, 21:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 19 tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam (FPI). Nama Front Persatuan Islam ini muncul hanya beberapa jam setelah pemerintah membubarkan serta menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020) siang.
Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, FPI tidak berubah hanya berganti nama untuk kendaraan baru dalam berjuang.
Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI).
Baca Juga: Baru Dibubarkan, FPI Langsung Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru dalam berjuang," kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Rabu petang.
Menurut dia, perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.
Aziz menambahkan, nama baru Front Persatuan Islam tidak mengubah struktur FPI. Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Kompas.tv, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.
Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):
- Habib Abu Fihir Alattas
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar
- KH. Ahmad Sabri Lubis
- H. Munarman
- KH. Abdul Qadir Aka
- KH. Awit Mashuri
- Ust. Haris Ubaidillah
- Habib Idrus Al Habsyi
- Ust. Idrus Hasan
- Habib Ali Alattas, S.H.
- Habib Ali Alattas, S.Kom.
- H. I Tuankota Basalamah
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
- H. Baharuzaman, S.H.
- Amir Ortega
- Syahroji
- H. Waluyo
- Joko
- M. Luthfi, S.H.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Rizieq Shihab: Tolong Siapkan Langkah Hukum Gugat ke PTUN
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
Tak lama setelah itu, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ini 6 Pejabat di Balik Pembubaran FPI
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV