> >

Sekum PP Muhammadiyah: Jangan Hanya ke FPI, Ormas Lain yang Tak Miliki SKT Juga Harus Ditertibkan

Peristiwa | 30 Desember 2020, 15:05 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah, Abdul Mu`ti (Sumber: ibtimes.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Republik Indonesia melalui sejumlah lembaga dan kementerian melarang segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dimulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: FPI Dilarang, Ini 7 Poin Larangan dari Pemerintah Indonesia

Keputusan pemerintah itu menuai berbagai tanggapan, di antaranya dari Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah, Abdul Mu`ti.

Menurut Mu`ti, jika alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.

"Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?," kata Mu`ti, melalui akun media sosial di Twitter dan Instgramnya, Rabu.

Meskipun demikian, lanjut Mu`ti, pemerintah juga harus bertindak adil. 

"Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan," tutur Mu`ti.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Datang Front Pejuang Islam?

Ia menjelaskan, demikian halnya jika terdapat ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. 

"Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya," kata Mu`ti, menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU