> >

Pantaskah Gisel Jadi Tersangka? Ini Kata Pakar Hukum UGM

Hukum | 30 Desember 2020, 11:45 WIB
Gisella Anastasia baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan terkait kasus video syur diduga dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (Sumber: KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus video Gisel dan Michael yang sedang mencuri perhatian publik mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Seperti yang diketahui, Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video pribadi berdurasi 19 detik yang tersebar di media sosial.

Keduanya dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 28 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kalau dari segi hukum, dalam penjelasan pasal 4 ini tercantum jika membuat untuk kepentingan sendiri, dikecualikan, tidak dapat diproses pidana, dalam konteks ini Gisel tidak bisa kena,” ujar dosen Fakultas Hukum UGM ini, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Gisel Dijerat dengan UU Pornografi, Polisi: Selama Video Tersebar, Perekam Bisa Dijerat

Terlebih, hal ini diperkuat dengan Putusan MK Nomor 48 Tahun 2010 tentang pengujian UU Nomor 44 Tahun 2008. Dalam putusan itu, penjelasan pasal 4 tersebut sah dan berlaku pada 2011.

Menurut Akbar, putusan ini muncul setelah sempat ada pihak yang mengusulkan untuk menghapus penjelasan itu. Putusan ini juga berlaku setelah kasus Ariel.

Ia mengungkapkan dalam kasus Ariel, hakim pengadilan negeri berpendapat penjelasan itu tidak berlaku karena mengecualikan, sementara dalam UU penjelasan tidak boleh mengecualikan pasal. Penafsiran hakim dalam kasus Ariel dan MK berbeda.

“Kembali ke kasus Gisel, kalau membuat video karena keputusan sendiri, maka tidak bisa diproses, pidana UU Pornografi juga tidak bisa dikenakan,” ucap laki-laki yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Riset Unit Riset dan Publikasi Fakultas Hukum UGM ini.

Baca Juga: Polisi: Video Syur Gisel dan Michael Dibuat Tahun 2017

Ia menilai, dalam kasus video pribadi Gisel juga sudah ada penyebar yang ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, penyebar dan Gisel menjadi dua kubu yang berbeda. Penyebar pun menyebarkan video tanpa persetujuan pemilik dan posisi (pemilik) sebagai korban.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU