> >

Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Tiba di Indonesia Wajib Karantina

Berita utama | 29 Desember 2020, 14:26 WIB
Seorang pelancong tengah mengecek jadwal penerbangan di bandara Schiphol, Belanda, Jumat (18/12). (Sumber: AP Photo / Peter Dejong)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penumpang WNI maupun WNA yang baru saja tiba dari luar negeri tiba di Terminal Tiga Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten Selasa (29/12/2020) akan diarahkan untuk karantina di hotel selama 5 hari.

Ratusan penumpang tersebut akan dilakukan pemeriksaan hasil tes PCR.

Jika tidak ada tanda reaktif para penumpang dari luar negeri ini langsung digiring menuju bus yang sudah disiapkan petugas untuk diisolasi selama lima hari di hotel yang telah disiapkan pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia, WNI di Luar Negeri Boleh Pulang dengan Syarat

Kepala KKP Klas 1 Bandara Soekarno Hatta Darmawali Handoko jelaskan ada beberapa WNA ternyata belum mendapat tes PCR Dan akan ditindaklanjuti pada maskapai-maskapai.

“Dalam arahannya seluruh WNA dan WNI itu diharuskan karantina 5 hari, itu permasalahannya sebenarnya banyak WNA belum dapat, ini sebenarnya perlu ditindaklanjuti pada maskapai-maskapai,”ujar Darmawali.

Pemerintah melalui gugus tugas penanganan Covid-19 telah perintahkan pengetatan protokol kesehatan di setiap pintu masuk kedatangan luar negeri terutama bandara.

Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya virus corona varian baru yang sudah menyebar di beberapa negara asia seperti Australia dan Singapura.

Hingga kini pemerintah masih memperbolehkan WNA datang ke Indonesia, namun mulai tanggal 1 Januari hingga 14 Januari 2021 pemerintah melarang warga negara asing masuk ke Indonesia.

Baca Juga: [FULL] Pemerintah Larang Seluruh WNA Masuk Indonesia Per 1 Januari

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU