Hakim Cabut SP3, Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan
Hukum | 29 Desember 2020, 14:08 WIB"Ini juga sebagai upaya untuk membuat kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali."
Baca Juga: Sekali Lagi, Rizieq Shihab Tegaskan Tak Merampas Tanah PTPN VIII
Adapun kasus chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq Shihab ini muncul pada 2017.
Saat itu, beredar tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza Husein.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka pada Mei 2017.
Itu dilakukan setelah terlebih dahulu penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Markaz Syariah Rizieq Shihab Disomasi, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Kirim WA ke MahfudMD
Rizieq kemudian dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan chat antara seseorang yang mengaku Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab itu adalah asli.
Tidak lama setelah itu, Rizieq pergi bersama keluarganya meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi selama lebih dari 3 tahun hingga akhirnya kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Rizieq Shihab Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Tunggal Kasus Kerumunan Megamendung
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV