FPI Buka Peluang Dialog dengan PTPN VIII: Kita Cari Win-Win Solution
Hukum | 28 Desember 2020, 23:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) telah menyampaikan jawaban atas somasi PTPV VIII. Salah satu poin dalam surat jawaban tersebut, FPI membuka peluang untuk berdialog terkait lahan yang didirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung.
"Dalam surat tersebut juga kami sampaikan selaku kuasa hukum kita tetap membuka peluang usaha untuk memanfaatkan berdialog dengan pihak PTPN VIII untuk mencari win-win solution," kata Koordinator Tim Advokasi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Ichwanudin Tuankotta, Senin (28/12/2020).
Dengan dialog tersebut, Ichwanudin berharap terdapat solusi yang bisa dicapai. "Kemudian nanti satu sama lain bisa menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah mufakat," ucapnya.
Baca Juga: BPN: Tanah Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Resmi Milik PTPN, FPI Harus Serahkan
Latar belakang tawaran dialog tersebut, kata Ichwanudin, karena pondok pesantren yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab di Megamendung itu merupakan salah satu bagian dari mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Saya yakin ini untuk kebaikan umat, untuk kebaikan masyarakat, dan untuk kebaikan bangsa," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Ichwanudin, FPI menunggu jawaban PTPN VIII terkait tawaran dialog tersebut.
Sementara Juru Bicara Badan Pertanahan Negara (BPN) Teuku Taufiqulhadi memastikan tanah yang diduduki pondok pesantren yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab itu resmi milik PTPN VIII.
Adanya keinginan perundingan dari pihak FPI terkait permasalahan tersebut, menurut Taufiqulhadi, sah-sah saja dilakukan kedua pihak. Yakni FPI dan PTPN VIII.
Namun perundingan tersebut bukanlah perundingan kemitraan yang seimbang atau setara.
"Kalau dialog itu ada yang disebut kemitraan dialogis dua pihak yang seimbang, itulah berunding. Tapi kalau misalnya seseorang mengambil tanah kemudian menempatkan diri sebagai mitra dialog yang setara, pasti ditolak," ujar Taufiqulhadi.
Baca Juga: Pesantren FPI di Megamendung Disomasi PTPN, Rizieq Shihab: Saya Beli dari Petani Bukan Ngerampok
Lagipula, Taufiqulhadi mempertanyakan, kenapa harus ada jalur dialog? Karena secara resmi tanah tersebut dimiliki oleh negara melalui PTPN.
"Kami memberi nasihat, tanah negara itu tidak boleh diduduki, tidak boleh diserobot. Apabila tugas negara sudah selesai pada PTPN, tanah tersebut akan kembali kepada negara. Tidak boleh diserobot pihak manapun," tuturnya.
Terkait permasalahan ini, BPN menyarankan kepada FPI untuk menyerahkan aset yang didudukinya kepada pemilik yang sah, yakni PTPN VIII Gunung Mas.
"Kalau menurut kami dari BPN, nasihat saja, kembalikan saja tanah PTPN tersebut," kata Taufiqulhadi.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV