FPI Buka Peluang Dialog dengan PTPN VIII: Kita Cari Win-Win Solution
Hukum | 28 Desember 2020, 23:45 WIB"Kalau dialog itu ada yang disebut kemitraan dialogis dua pihak yang seimbang, itulah berunding. Tapi kalau misalnya seseorang mengambil tanah kemudian menempatkan diri sebagai mitra dialog yang setara, pasti ditolak," ujar Taufiqulhadi.
Baca Juga: Pesantren FPI di Megamendung Disomasi PTPN, Rizieq Shihab: Saya Beli dari Petani Bukan Ngerampok
Lagipula, Taufiqulhadi mempertanyakan, kenapa harus ada jalur dialog? Karena secara resmi tanah tersebut dimiliki oleh negara melalui PTPN.
"Kami memberi nasihat, tanah negara itu tidak boleh diduduki, tidak boleh diserobot. Apabila tugas negara sudah selesai pada PTPN, tanah tersebut akan kembali kepada negara. Tidak boleh diserobot pihak manapun," tuturnya.
Terkait permasalahan ini, BPN menyarankan kepada FPI untuk menyerahkan aset yang didudukinya kepada pemilik yang sah, yakni PTPN VIII Gunung Mas.
"Kalau menurut kami dari BPN, nasihat saja, kembalikan saja tanah PTPN tersebut," kata Taufiqulhadi.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV