> >

Polisi Sebut Aiptu IC Bisa Jadi Tersangka di Kecelakaan Maut Pasar Minggu

Peristiwa | 28 Desember 2020, 20:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan kasus kecelakaan maut yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020) lalu.

Meski masih berstatus saksi, anggota Polri yang terlibat kecelakaan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka bila ditemukan adanya bukti baru.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan
penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Aiptu IC.

Namun jika ditemukan bukti baru, Aiptu IC bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini.

Untuk dugaan pemukulan yang dilakukan Aiptu IC, Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa tersangka H sebagai saksi terlapor di rumah tahanan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, tempatnya ditahan.

Tidak tertutup kemungkinan penyidik akan kembali melakukan gelar perkara jika ditemukan adanya bukti baru dalam kecelakaan maut ini.

Rekaman CCTV menjadi bukti polisi untuk menetapkan seorang karyawan bank BUMN sebagai tersangka kasus kecelakaan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Diketahui sebelum kecelakaan, tersangka sempat berdebat dengan seorang personel polisi tak jauh dari lokasi kejadian.

Seorang pengendara sepeda motor meninggal dan dua orang lainya terluka dalam tabrakan maut ini.
 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU