> >

Ridwan Kamil Ingatkan Warga Jawa Barat Dilarang Rayakan Tahun Baru Berkerumun

Update corona | 28 Desember 2020, 10:48 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau posko pencegahan penyebaran Covid-19 Partai Nasdem di Jalan A. H Nasution, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020) (Sumber: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali mengingatkan larangan perayaan Tahun Baru 2021 yang memicu kerumunan.

Ia mengatakan, larangan itu dilakukan semata untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

Pria yang akrab disapa Emil itu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.

Baca Juga: Kapolda Jawa Barat Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Jelang Libur Natal & Tahun Baru

Emil beralasan, berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, tren kenaikan kasus Covid-19 meningkat.

Kondisi itu, kata Emil, membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian dalam acara-acaranya,” ujar Emil dalam rilis resminya dikutip dari Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Menurut Emil, ada tiga hal yang perlu dihindari oleh semua pemangku kepentingan saat libur akhir tahun, yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang.

Sebab dalam situasi seperti ini, besar kemungkinan droplets terbang ke udara dari aktivitas bersin atau batuk, ngobrol lebih dari 15 menit, karaoke atau pidato, serta aktivitas meniup terompet.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kritik Mahfud MD Soal Kerumunan Rizieq Shihab

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU