Pemerintah Targetkan Seluruh Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung 1 Februari 2021
Peristiwa | 28 Desember 2020, 08:39 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut diketahui berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan/atau Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Baca Juga: Hari Ini Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Berlangsung di MK, Agendanya Pemeriksaan dan Perbaikan
Menurut Susiwijono, semua Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja berupa RPP dan Rperpres akan diselesaikan bersama-sama dengan seluruh Kementerian/Lembaga terkait.
Menurut dia, seluruh aturan turunan tersebut akan diselesaikan setidaknya pada tanggal 1 Februari 2021.
“Semua RPP dan RPerpres harus selesai paling lambat tanggal 1 Februari 2021," kata Susiwijono dikutip dari Kontan.co.id pada Minggu (27/12/2020).
Baca Juga: Serikat Petani Pun Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Susiwijono menjelaskan, hal tersebut sesuai Pasal 185 UU Cipta Kerja yang memberikan waktu/kesempatan untuk menyelesaikan semua peraturan pelaksana turunan UU Cipta Kerja paling lama 3 bulan sejak diundangkan pada 2 November 2020.
Adapun seluruh draf RPP dan RPerpres akan rampung pada pertengahan Januari 2021. Selanjutnya, draf tersebut akan diajukan tanda tangan Presiden Jokowi.
“Prioritasnya semua akan kami kejar agar draft RPP dan RPerpres sudah selesai pada pertengahan Januari (2021), untuk kami ajukan dan mohon tanda tangan ke Bapak Presiden,” ujar dia.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV