> >

Rizieq Shihab Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Tunggal Kasus Kerumunan Megamendung

Kompas petang | 26 Desember 2020, 19:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Pimpinan FPI. Rizieq Shihab sebagai tersangka tunggal kasus kerumunan massa yang terjadi di Megamendung. Bogor, Jawa Barat.

Penetapan Rizeq sebagai tersangka tunggal ini diambil polisi setelah sebelumnya Polda Jabar melakukan gelar perkara pada 17 Desember lalu.

Penetapan ini menurut polisi juga berdasar keterangan saksi dan bukti petunjuk yang telah dikumpulkan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi berencana untuk memeriksa Rizieq Shihab, yang saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Kasus ini sendiri sekarang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Menanggapi keberadaan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar di Kemendagri. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mengatakan secara normatif organisasi FPI tidak ada.

Yaqut juga membantah kabar di media sosial yang menyebutkan presiden akan membubarkan FPI sebagai organisasi. 

#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. 

Media sosial Kompas TV: 
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV 
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv 
Twitter: https://twitter.com/KompasTV 
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV 

Karena menurutnya memang sudah tidak lagi terdaftar di Kemendagri.

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU