> >

4 Syarat ASN yang Bepergian Libur Natal dan Tahun Baru, Jika Melanggar Ada Sanksi

Sosial | 26 Desember 2020, 09:16 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 untuk aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru.

Surat edaran tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pada intinya, Kementerian PANRB melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari siaran pers Kementerian PANRB yang dikeluarkan pada Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Soal Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Kata KemenpanRB

Apabila ASN memerlukan bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan.

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU