Selain Petamburan, Rizieq Shihab Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung
Peristiwa | 24 Desember 2020, 19:46 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Polisi kembali menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan.
Kali ini untuk kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Sebelumnya Rizieq jadi tersangka untuk kasus kerumunan di Petamburan, dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Penetapan Rizieq Shihab jadi tersangka diumumkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Penyidik Polda Jawa Barat dan Badan Reserse Kriminal Polri melakukan gelar perkara pada Jumat lalu untuk dua kasus kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab.
Kasus kerumunan Megamendung yang tadinya ditangani Polda Jawa Barat diambil alih Bareskrim Polri.
Di Megamendung kerumunan terjadi saat Rizieq menghadiri peletakan batu pertama markaz syariah Pesantren Alam Agrokultural pada 13 November 2020.
Sebelumnya Rizieq pada dua pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Kerumunan di Petamburan terjadi saat pesta pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020.
Rizieq kini ditahan sejak 12 Desember lalu setelah diperiksa di Polda Metro Jaya.
Penahanan atas dasar jerat pidana penghasutan yang dikenakan polisi kepada Rizieq.
Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun sehingga langsung ditahan.
Dalam rangkaian upaya memeriksa Rizieq terjadi penembakan hingga tewas enam anggota FPI oleh polisi.
Kasus ini selain ditangani Bareskrim Polri juga tengah diselidiki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV