Habib Rizieq Tak Masalah Jadi Tersangka Kasus Megamendung, Asal...
Hukum | 24 Desember 2020, 10:20 WIBBaca Juga: Kasus Kerumunan, Bupati Bogor: Kegiatan di Megamendung Tidak Berizin
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV