Said Didu Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Buntut Sindir Menag di Twitter
Peristiwa | 23 Desember 2020, 23:34 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (23/12/2020).
Pelaporan tersebut dilakukan karena Said Didu dinilai oleh pihak pelapor telah melakukan penghinaan terhadap Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas.
Baca Juga: Said Didu Cs Bentuk New KPK Dukung Keadilan Buat Novel Baswedan
Adapun bentuk penghinaan yang dimaksud yaitu terkait cuitan Said Didu di Twitter, yang mengatakan bahwa Presiden menginginkan Menteri Agama seperti ini untuk ‘menggebuk’ Islam.
“Terima kasih atas penjelasan mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bpk Presiden inginkan Menag utk "menggebuk" islam. Sekali lagi terima kasih,” tulis Said Didu lewat akun @msaid_didu melalui cuitannya yang belakangan sudah dihapus itu.
Menanggapi cuitan tersebut, Ketua Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Jagakarsa bernama Wawan melaporkan Said Didu ke Baresrim Polri. Pelaporan itu dilakukan atas nama pribadi.
Baca Juga: Muncul Kabar Said Didu Jadi Tersangka, Polisi Membantah
“Kami telah melaporkan hari ini, alhamdulillah diterima Bareskrim Polri. Jadi, kita laporkan akun Twitter Muhammad Said Didu,” kata Wawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Wawan menuturkan laporannya itu telah diterima oleh polisi dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 23 Desember 2020.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan alasan dirinya melaporkan Said Didu. Itu karena pernyataan Said Didu dinilai terlalu menghakimi Gus Yaqut selaku Menteri Agama yang baru.
Namun demikian, kata dia, yang perlu diingat bahwa Ketua Umum GP Anshor itu baru saja dilantik menjadi Menteri Agama.
Baca Juga: Kabar Said Didu Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Tidak Benar, Status Masih Saksi
"Itu, isi Twitternya sudah di screenshot mengenai bahwa bapak presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam,” ujarnya.
“Ini kita bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA, yang kedua tentang 207 KUHP penghinaan terhadap penguasa.”
Wawan menduga telah terjadi pelanggaran dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antar golongan (SARA) serta kejahatan terhadap penguasa umum.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Beredar Kabar Said Didu Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Faktanya
Sementara itu, Said Didu mengklarifikasi bahwa cuitannya itu telah dihapus demi kebaikan bersama. Menurutnya, dia sama sekali tidak menuduh siapa pun, apalagi Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.
Said Didu menjelaskan, ada kesalahan pengertian terkait kata ‘menggebuk’. Maksudnya adalah untuk meluruskan secara hukum. Karena kesalahan itulah, cuitannya ia hapus.
Said Didu pun meminta maaf atas kesalahan tersebut. Dia mengatakan presiden membutuhkan Menteri Agama yang seperti itu.
“Jika ada pihak merasa tersinggung dengan mention saya tersebut, saya mohon maaf. Terima kasih,” ujar Said Didu.
Baca Juga: Ini Nama-nama 871 Purnawirawan TNI-Polri yang Disebut Dukung Said Didu Berperkara dengan Luhut
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV