Said Didu Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Buntut Sindir Menag di Twitter
Peristiwa | 23 Desember 2020, 23:34 WIBNamun demikian, kata dia, yang perlu diingat bahwa Ketua Umum GP Anshor itu baru saja dilantik menjadi Menteri Agama.
Baca Juga: Kabar Said Didu Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Tidak Benar, Status Masih Saksi
"Itu, isi Twitternya sudah di screenshot mengenai bahwa bapak presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam,” ujarnya.
“Ini kita bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA, yang kedua tentang 207 KUHP penghinaan terhadap penguasa.”
Wawan menduga telah terjadi pelanggaran dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antar golongan (SARA) serta kejahatan terhadap penguasa umum.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Beredar Kabar Said Didu Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Faktanya
Sementara itu, Said Didu mengklarifikasi bahwa cuitannya itu telah dihapus demi kebaikan bersama. Menurutnya, dia sama sekali tidak menuduh siapa pun, apalagi Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.
Said Didu menjelaskan, ada kesalahan pengertian terkait kata ‘menggebuk’. Maksudnya adalah untuk meluruskan secara hukum. Karena kesalahan itulah, cuitannya ia hapus.
Said Didu pun meminta maaf atas kesalahan tersebut. Dia mengatakan presiden membutuhkan Menteri Agama yang seperti itu.
“Jika ada pihak merasa tersinggung dengan mention saya tersebut, saya mohon maaf. Terima kasih,” ujar Said Didu.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV