> >

Liburan dengan Kendaraan Pribadi, Siap-Siap Kena Rapid Test Antigen Acak, Berikut Lokasinya

Peristiwa | 23 Desember 2020, 15:19 WIB
Ilustrasi rapid test. (Sumber: AP/CECILIA FABIANO/LAPRESSE via ABC INDONESIA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang musim liburan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan rapid test antigen secara acak.

Terutama bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek yang menggunakan kendaraan pribadi.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Aturan yang dikeluarkan pada 19 Desember 2020 ini berlaku terhitung sejak dikeluarkan hingga 8 Januari 2021. 

"Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun tes PCR jika diperlukan," tulis SE tersebut. Tes acak ini tidak dipungut biaya.

Kemenhub mewajibkan calon penumpang kendaraan transportasi umum dari dan ke atau antar-Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen. 

Ini merupakan langkah pengetatan lantaran sebelumnya pelaku perjalanan hanya diwajibkan menyertakan hasil negatif tes antibodi. 

Tes antigen yang diambil dari sampel lendir dinilai lebih akurat ketimbang tes antibodi yang diukur dari sampel darah. 

Tes ini pun cenderung lebih mahal dari pada tes antibodi.

20.000 tes kit disiapkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) mengeklaim telah menyiapkan 20.000 kit rapid test antigen untuk pelaksanaan random test periode libur Natal dan tahun baru kali ini. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU