Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Kurungan, Pengacara: Jauh dari Rasa Keadilan
Hukum | 22 Desember 2020, 23:40 WIBDi kesempatan yang sama, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak menilai vonis yang diberikan kepada kliennya jauh dari rasa keadilan.
Menurut Rolas, tidak semestinya Brigjen Prasetijo mendapat hukuman lantaran tidak mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19.
Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh seorang dokter. Semestinya dokter lah yang mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Utomo ke Kompol Jhony Andrijanto: Terima Kasih Sudah Jadi Pengkhianat
"Kalau kita baca undang-undang kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab, karena yang menandatangan dan mengeluarkan. Jadi kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," ucap Rolas.
Lebih lanjut Rolas menjelasakan masih berpikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya tekait vonis yang diberikan Hakim PN Jaktim. Majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada kubu Prasetijo untuk memutuskannya.
"Semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini. Yang jelas jauh dari rasa keadilan," ujar Rolas.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV