Terbukti Bantu Djoko Tjandra Pengacara Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara
Hukum | 22 Desember 2020, 23:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Sirat ini menyatakan terdakwa kasus surat jalan palsu itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana yakni menyuruh membuat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Anita juga dinyatakan terbukti memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra yang merupakan terpidana korupsi dan belum ditahan karena melarikan diri.
Baca Juga: Mengaku Tidak Menggunakan Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat di PN Jaktim, Selasa (22/12/2020). Dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam hal yang memberatkan hukuman, majelis hakim PN Jaktim menilai Anita Kolopaking telah mencederai profesi pengacara di masyarakat, membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes, serta tidak merasa bersalah.
Sementara, hal yang meringankan selama persidangan terdakwa berperilaku sopan dan tidak melawan hukum selama menjalani persidangan.
Adapun vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Anita dihukum 2 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu
Dalam perkara yang sama, Djoko Tjandra divonis oleh hakim dengan putusan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV