> >

Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu

Hukum | 22 Desember 2020, 17:19 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto via Kompas.com)

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Baca Juga: Irjen Napoleon Ungkap Kedekatan Perantara Suap Djoko Tjandra dengan Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR

Dengan surat-surat tersebut, Djoko yang sedang berstatus buron disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU