Hari Ini Sidang Vonis Djoko Tjandra, Anita, dan Brigjen Prasetijo di PN Jakarta Timur
Hukum | 22 Desember 2020, 08:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus surat jalan palsu yang melibatkan Djoko Tjandra kembali digelar hari ini, Selasa (22/12/2020).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung Yeni Trimulyani berharap, majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai pasal yang disangkakan.
"Betul (sidang putusan hari ini), harapannya terbukti perbuatan pidananya sebagaimana pasal yang disangkakan," kata Yeni saat dihubungi, Selasa pagi, seperti dilansir Kompas.com
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara utuh sehingga kliennya dapat dibebaskan.
Sebab, menurut Susilo, Djoko Tjandra tidak mengetahui adanya pemalsuan surat dan penggunaannya.
"Padahal unsur ini mutlak harus dibuktikan dalam persidangan, yang menurut saya telah gagal dibuktikan jaksa," ujar Susilo.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara dan dinilai telah melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Selain Djoko Tjandra, majelis hakim juga akan membacakan putusan dua terdakwa lainnya yakni mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV