Munarman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Sebut 6 Laskar FPI yang Tewas Tak Bersenjata
Peristiwa | 22 Desember 2020, 00:19 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin pada Senin (21/12/2020).
Zainal melaporkan Munarman atas dugaan penghasutan. Penghasutan yang dimaksud yaitu karena Munarman kerap menyebut enam laskar khusus FPI yang tewas tak membawa senjata saat bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa 3 Mobil yang Terlibat Penembakan Laskar FPI
“Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum,” kata Zainal di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (21/12/2020).
Zainal mengatakan, ucapan Munarman tersebut merupakan kebohongan. Karenanya, ia menilai hal itu berbahaya karena merupakan fitnah atau adu domba.
“Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujar Zainal.
Zainal menjelaskan, seorang warga sipil seharusnya tidak boleh menjustifikasi suatu kasus sebelum ada keputusan hukum. Terlebih, yang dikatakannya itu tidak disertai dengan barang bukti.
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa 78 Saksi Telusuri Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Saat Kawal Rizieq Shihab
Adapun narasi yang terus dibangun oleh Munarman, kata dia, dapat mengakibatkan adu domba dan perpecahan anak bangsa.
“Itu kalau disampaikan terus menerus narasi yang dibangun itu bisa mengakibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa,” ujar Zainal.
“Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam.”
Menurut Zainal, dirinya tak melarang pihak yang berduka atas kematian enam laskar FPI tersebut. Namun, hendaknya biarkan proses hukum berjalan.
Baca Juga: FPI Izinkan Komnas HAM Autopsi 6 Jenazah Laskar FPI
"Kita berduka iya, tapi enggak boleh justifikasi seperti itu sebelum ada keputusan hukum. Jadi biarkan dulu proses hukum (berjalan), kalau itu ke HAM maka ikuti dulu di HAM," ucapnya.
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan, pelaporan yang dilakukannya terhadap Munarman ke Polda Metro Jaya juga bertujuan untuk mengembalikan rasa nyaman dan damai dalam kehidupan di tengah masyarakat agar selalu hidup berdampingan.
Dengan demikian, bisa menjaga keutuhan bangsa yang selama ini terjadi hiruk pikuk, sehingga membuat masyarakat cemas karena kondisi mencekam.
“Sekaligus kita dalam rangka menjangka kelangsungan negara republik Indonesia yang hanya berdasarkan Pancasila dan UUD,” ujar Zainal.
Baca Juga: Insiden Anggota FPI Tewas, Komnas HAM: Konstruksi Peristiwa yang Ada Semakin Terang
“Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya untuk menangkap saudara Munarman.”
Adapun laporan Zainal itu tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Barang bukti yang diserahkan Zainal antara lain flasdisk dan sejumlah tangkapan layar.
Diketahui, Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 JU, pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.
Sebelumnya, pihak FPI dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa laskar yang mengawal Rizieq Shihab tidak pernah dibekali senjata.
Baca Juga: BIN Bantah Anggotanya Ditangkap FPI, Munarman: Terserah!
Beda keterangan dengan yang disampaikan kepolisian itu kali pertama dilontarkan Munarman saat menggelar konferensi pers di kantor Sekretariat DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
"Fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan tembak-menembak. Fitnah itu," kata Munarman.
Munarman menuturkan, laskar FPI tak pernah dibekali dengan senjata tajam karena mereka terbiasa menggunakan tangan kosong untuk menyelesaikan masalah.
Baca Juga: Kedubes Jerman Pulangkan Staf Yang Kunjungi Markas FPI
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV