Ibadah Natal di Tengah Pandemi, Ibadah Tatap Muka Dibatasi 20 Persen
Update | 21 Desember 2020, 10:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keuskupan Agung Jakarta merilis beberapa aturan penyesuaian beribadah saat pandemi covid-19.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru Harga Cabai Meroket
Ibadah perayaan natal tatap muka di Gereja Katedral Jakarta dibatasi hanya sebanyak 20%.
Umat juga wajib mengisi dan mendaftar secara daring dan mematuhi sejumlah protokol kesehatan saat mengikuti ibadah.
Selain pembatasan jumlah kapasitas umat yang akan mengikuti perayaan ibadah baik malam Natal maupun Hari Raya Natal, Keuskupan Agung Jakarta atau KAJ juga membatasi durasi perayaan natal yang akan digelar secara tatap muka, yakni hanya 60 menit.
Umat yang diizinkan ibadah tatap muka yang berusia 18 sampai 59 tahun.
Baca Juga: Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ragunan Tutup Tiga Hari
Keuskupan Agung Jakarta juga memfasilitasi umat yang hendak mengikuti perayaan ibadah ini secara virtual sehingga protokol kesehatan di dalam gereja yaitu menjaga jarak dapat terjaga.
Sejalan untuk menjaga protokol kesehatan, dekorasi natal di Gereja Katedral juga dibuat secara sederhana untuk mengurangi waktu bongkar dan pasang.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV