Kemenhub Belum Terbitkan Regulasi Baru, Perjalanan Luar Kota Masih Pakai Aturan Lama
Peristiwa | 20 Desember 2020, 18:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga hari ini, Minggu (20/12/2020), belum menerbitkan aturan perjalanan luar kota yang baru terkait dengan tes cepat antigen.
Artinya, peraturan perjalanan orang keluar kota masih merujuk aturan lama yaitu Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 yang diterbitkan 26 Juni lalu.
"Sampai saat ini perjalanan antarkota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Minggu (20/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: DKI Masih Tunggu Regulasi dari Kemenhub Terkait Tes Cepat Antigen Bagi Pengendara Masuk Jakarta
Adita menjelaskan, saat ini Kemenhub masih terus menunggu adanya ketentuan baru dari Satgas Penanganan Covid-19 yang tak kunjung mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Saat ini kami masih menunggu adanya ketentuan yang bari dari Satgas," kata dia.
Itulah sebabnya, lanjut Adita, Kemenhub masih belum menentukan regulasi terbaru terkait perjalanan orang pada periode Natal dan Tahun Baru yang dimulai 18 Desember 2020 dan berakhir 8 Januari 2020.
"Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk menbuat Surat Edaran baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perekeretaapian," kata dia.
Adapun dalam SE Gugus Tugas Nomor 9 yang dimaksud menetapkan batas waktu berlakunya surat hasil tes Covid-19 selama 14 hari terhitung sejak surat hasil diterbitkan.
Begitu juga untuk mereka yang berada di daerah terpencil bisa menggantikan hasil tes Covid-19 baik PCR maupun rapid test dengan surat bebas gejala influenza dari dokter.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV