> >

Polda Metro Tangkap 455 Pendemo Bebaskan Rizieq Shihab, 7 Jadi Tersangka 28 Reaktif Covid-19

Hukum | 19 Desember 2020, 23:28 WIB
Massa aksi ANAK NKRI di Patung Kuda, Jumat (18/12/2020). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 455 orang terkait aksi 1812 yang mendesak pemerintah membebaskan Pemimpin FPI Rizieq Shihab ditangkap aparat dari Polda Metro Jaya.

Di antara mereka ada yang diciduk dalam operasi yustisi di berbagai lokasi wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ada juga yang diamankan di tengah aksi 1812 yang berlangsung di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Polda Metro Kantongi Foto Pelaku yang Serang Polisi dengan Senjata Tajam Saat Aksi 1812

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan sebanyak 455 orang tersebut merupakan simpatisan Rizieq Shihab dan anggota FPI yang ingin ikut aksi 1812.

Kebanyakan mereka ditangkap lantaran menolak mengikuti kebijakan rapid test saat diamankan di tengah operasi Yustisi.

Namun ada juga yang kedapatan membawa narkoba dan sajam saat aparat kepolisian melakukan pemeriksaan.

Dari jumlah itu, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa senjata tajam (sajam) dan narkoba.

Baca Juga: Reaksi Ketua PA 212 Soal Peserta Aksi 1812 Bawa Ganja dan Senjata Tajam

"Ada lima (orang) bawa sajam dan dua yang bawa narkoba. Tujuh tersangka sudah ditahan," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).

Yusri menjelaskan lima pembawa sajam itu ditangkap oleh Polres Tangerang dan Jakarta Utara dalam operasi kemanusiaan terhadap massa aksi 1812.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU