Resmi! Harga Rapid Test Maksimal Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk Luar Pulau Jawa
Update corona | 20 Desember 2020, 01:00 WIBKOMPAS.TV - Batasan harga tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap atau swab ditetapkan Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa.
Batasan tarif rapid test antigen tersebut resmi ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18,12,2020), dikutip dari Kompas.com.
Ia melanjutkan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi, dan kabupaten,kota serta beberapa stakeholder lainnya.
Azhar mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.
"Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten,kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen," ucapnya.
Terkait evaluasi batasan tarif tertinggi, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP secara periodik.
Pihaknya juga menegaskan bahwa sanksi akan diberikan pada rumah sakit atau klinik yang tidak patuh terkait penetapan harga maksimal rapid test antigen ini.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV