Terkait Kasus Rizieq Shihab, BPIP: Tidak Boleh Ada yang Diistimewakan, Proses Hukum Harus Dihormati
Peristiwa | 19 Desember 2020, 22:05 WIBKOMPAS.TV - Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila meminta kasus hukum terhadap Rizieq atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan jangan dipolitisisasi.
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Romo Benny Susetyo menyatakan proses hukum terhadap Pimpinan FPI Rizieq Shihab harus dihormati dan jangan dipolitisasi terutama membawa-bawa unsur SARA. Siapapun yang melanggar dan dinyatakan bersalah wajib menerima proses hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang diistimewakan.
Dalam aturan hukum apabila ada pihak yang tidak menerima penetapan status tersangka oleh penegak hukum bisa menempuh jalur hukum yang berlaku.
Selain itu penegakan hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu terhadap siapapun.
Sementara itu Front Pembela Islam mempertanyakan proses otopsi yang dilakukan polisi terhadap 6 anggota FPI yang tewas di tol cikampek.
Hal ini disampaikan kuasa hukum FPI menanggapi hasil otopsi terhadap keenam jenazah anggota FPI.
Sebelumnya polisi menyebut hasil otopsi terhadap 6 anggota FPI tidak ada tindak kekerasan lain selain akibat baku tembak.
Tak hanya itu FPI kini tengah menyiapkan laporan dan bukti untuk disampaikan ke komnas HAM.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV