Jadi Korban Prostitusi Online, Artis Inisial TA Dibebaskan dan Selanjutnya Dikenakan Wajib Lapor
Peristiwa | 19 Desember 2020, 21:20 WIBKOMPAS.TV - Polisi membebaskan artis berinisal TA yang terlibat prostitusi online di Bandung, Jawa Barat.
TA selanjutnya dikenakan wajib lapor, sebagai korban kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya.
Pembebasan artis berinisal TA diungkapkan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Komisaris Polisi Reonald Simanjuntak.
Setelah membebaskan artis TA, polisi akan memanggil sejumlah nama yang diduga terlibat dalam komplotan mucikari prostitusi online artis.
Hingga kini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka kasus prostitusi online artis yang diungkap di Bandung.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV