> >

Penilaian Mahfud MD Soal Keberadaan Satgas Saber Pungli

Hukum | 19 Desember 2020, 20:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) masih tetap diperlukan. Hal ini dilandasi semangat pemeberantasn korupsi dan pembentukan pemerintahan yang baik.

Meski Satgas Saber Pungli bergerak untuk menertibkan birokrasi yang lamban dan pungutan liar pada sentra pelayanan publik, namun keberadaan satgas yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 ini harus tetap ada.

Begitu kata Menkopolhukam Mahfud MD saat Rapat Kerja Nasional Satgas Saber Pungli 2020, di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Komjen Moechgiyarto Resmi Menjabat Kepala Satgas Saber Pungli

Menurut Mahfud, Satgas Saber Pungli dapat bergerak di bidang pemberantasan korupsi yang ringan pada sentra pelayanan publik seperti yang ada di kementerian, lembaga, institusi, dan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Ringan-ringan kasusnya, tapi berbahaya kalau jumlahnya banyak," ujar Mahfud. Dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan Satgas Saber Pungli tidak memiliki wewenang pro justitia. Bila dalam kasus dugaan tindakan pungli didapati unsur-unsur tindak pidana, maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada polisi atau jaksa yang memiliki kewenangan pro justitia.

Sedangkan dalam kasus pungli tidak didapati unsur pidana, namun ditemukan maladministrasi, maka kasusnya direkomendasikan ditindaklanjuti inspektorat lembaga terkait.

Baca Juga: Tim Saber Pungli Tangkap ASN Calo Paspor

Itu sebabnya, lanjut Mahfud, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dijabat Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU