> >

Dewan Pers Ingin Dengar Kesaksian Jurnalis Edy Mulyadi soal Reportase Bentrok FPI-Polisi di Km 50

Berita utama | 19 Desember 2020, 12:36 WIB
Ilustrasi foto Dewan Pers (Sumber: Instagram Dewan Pers)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pers mengaku belum menerima surat klarifikasi yang dilayangkan Bareskrim Polri terkait penolakan pemeriksaan Edy Mulyadi terkait video reportase bentrokan FPI-Polri di rest area KM50 jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Sampai hari ini saya masih belum ada denger suratnya," kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengutip Tribunnews, Sabtu (19/12/2020).

Agung menyebutkan pihak Dewan Pers juga sampai saat ini masih belum berkomunikasi dengan Edy Mulyadi.

Dia bilang, pihaknya juga ingin mendengar keterangan langsung dari Edy.

"Edy juga belum ada komunikasi dengan kita. Jadi rasanya fair lah, saya juga ingin denger dari Edy ceritanya sebetulnya seperti apa. Tidak boleh juga sepihak saya mendengar dari satu sisi," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan Dewan Pers ingin mendengar kesaksian Edy Mulyadi mengenai video reportasenya yang menjadi salah satu bahan materi penyidikan Polri.

Nantinya, keterangan Edy akan dikonfrontir dengan penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polri.

"Jadi memang idealnya saya denger dulu mungkin dari Edy. Bisa juga saya denger apakah keberatan itu terkait materi pemberitaannya atau saksi di dalam keterangannya yang lain yang menyangkut kesaksian yang lain. Jadi kami lagi butuh penjelasan yang utuh dulu sampai hari ini belum ada dari Edy dan Bareskrim sendiri," tukasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya melayangkan surat klarifikasi kepada dewan pers terkait penolakan pemeriksaan jurnalis Edy Mulyadi mengenai video reportase bentrokan FPI-Polri di rest area KM50 jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Kemarin saudara EM menolak diperiksa karena menyangkut UU Pers no 40 tahun 1999. Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan medianya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU