Peraturan Baru Jelang Libur Nataru, Pemerintah Terkesan Tidak Konsisten dalam Pencegahan Corona
Sapa indonesia | 19 Desember 2020, 00:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang libur Natal dan tahun baru, Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk DKI Jakarta mengeluarkan aturan untuk menekan penyebaran virus corona.
Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan meminta Pemprov DKI membatasi kapasitas perkantoran dan jam operasional mal.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan membatasi kapasitas orang di kantor menjadi 50% dan jam operasional kantor dipangkas hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Pemprov DKI juga menerapkan aturan bagi setiap orang yang keluar - masuk Jakarta dengan kendaraan umum harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Sementara yang menggunakan kendaraan pribadi akan dites rapid antigen secara acak.
Bagi warga yang tidak memiliki kepentingan mendesak di Ibu Kota diminta untuk putar balik.
Aturan wajib menyertakan hasil tes covid-19 juga berlaku bagi penumpang pesawat terbang.
Di Bandara Soekarno - Hatta, Banten calon penumpang melakukan tes cepat antigen sebelum diizinkan untuk naik ke pesawat.
Pemerintah Pusat dan Daerah terus berusaha mencegah agar kasus positif corona tak terus bertambah.
Sementara masyarakat tetap diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV