Amien Rais Minta Jokowi Perintahkan Polisi Rekonstruksi Ulang Penembakan Anggota FPI
Peristiwa | 17 Desember 2020, 22:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Politikus senior Amien Rais meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepolisian untuk melakukan rekonstruksi ulang terkait penembakan enam anggota FPI.
Pernyataan tersebut merupakan pilihan dari Amien Rais. Pilihan lainnya adalah mundur dari jabatan Presiden.
"Saya menawarkan kalau memang mau mundur lebih bagus, tapi kalau tidak mundur tolong lakukan rekonstruksi ulang (penembakan enam anggota FPI)," kata Amien Rais, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Komnas HAM Sudah Lakukan Rekonstruksi Lebih Dulu Bentrok Polisi-FPI, Begini Hasilnya
Hal itu disampaikan Amien dalam acara penyampaian sikap dan tuntutan atas perkembangan kehidupan berbangsa dan penyelenggaraan negara yang semakin memprihatinkan di Restauran Pulau Dua, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Adapun dalam acara ini turut dihadiri Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Muhyiddin Junaidi, Neno Warisman hingga Marwan Batubara.
Amien juga menuding Presiden Jokowi melakukan berbagai politik yang memecah belah bangsa. Selain itu, Amien juga menilai arah bangsa ini digiring ke negeri China.
"Semua ini kita semua digiring ke Beijing, ke negara Tirai Bambu itu. Masih banyak lagi," ucap Amien.
Oleh karena itu Amien meminta Jokowi membuka lembaran baru. Namun tidak dirinci apa yang dimaksud Amien dengan lembaran baru tersebut.
Saat diminta menjelaskan pernyataannya sesudah acara, Amien tidak mau merincinya.
"Saya kira sudah lebih dari cukup ya, saya sudah sepuh ya cuma berikan pemikiran enteng-entengan yang lain biar anak-anak muda ya," ujarnya.
Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI
Rekonstruksi penembakan anggota Laskar FPI sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, rekonstruksi kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) dilakukan pada waktu yang sama dengan kejadian asli.
Baca Juga: Kata Ridwan Kamil untuk Massa FPI Pendukung Rizieq Shihab: Hukumlah yang akan Menentukan Keadilan
Hanya saja, pada 7 Desember 2020, cuaca hujan dan sepi. Selain itu, jalanan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada penerangan.
Reka ulang yang berlangsung Senin dini hari (14/12/2020) pukul 00.35 WIB ini dilakukan di empat titik. Sebanyak dua titik di Jalan Interchange Karawang Barat dan dua lainnya di ruas Tol Jakarta - Cikampek.
"TKP pertama ada sembilan adegan. TKP kedua sekitar 600 meter setelahnya, empat adegan," kata Argo.
TKP Pertama:
Pada TKP pertama di antara gerbang selamat datang di Karawang dan Bundaran Hotel Novotel, dua mobil yang ditumpangi Laskar FPI memepet kendaraan petugas. Salah satu mobil kemudian menabrak sisi kiri mobil petugas dan melarikan diri.
Adegan selanjutnya memperagakan empat anggota FPI turun dari mobil dan melakukan penyerangan kepada petugas.
Adegan berikutnya, petugas memberikan tembakan peringatan ke atas dan berteriak bahwa mereka polisi. Kemudian, polisi meminta anggota FPI supaya tidak bergerak.
Setelah menyerang petugas, empat anggota FPI masuk ke dalam mobil. Namun, dua lainnya menembak ke arah petugas dengan senjata api sebanyak tiga kali.
Pada saat bersamaan, seorang petugas menembak ke arah mobil Chevrolet warna abu-abu yang ditumpangi anggota FPI.
Kemudian, anggota FPI yang melakukan penembakan masuk ke mobil dan kembali melajukan kendaraan.
Baca Juga: Kasus Penembakan Anggota FPI Diselidiki Komnas HAM, Jasa Marga Beri Akses CCTV Tol Cikampek
TKP Kedua:
Di Jembatan Badami, diperagakan saat petugas berupaya menyalip mobil anggota FPI dari sisi sebelah kiri.
Di lokasi ini cukup sepi dan tak ada lampu penerangan, sama seperti saat kejadian sebenarnya. Aksi penembakan masih berlanjut di lokasi ini.
Saat itu, seorang pelaku membuka kaca dan mengarahkan senjata ke arah petugas. Namun, aksi tersebut didahului petugas.
TKP Ketiga:
Kemudian, pada TKP ketiga, ban mobil anggota FPI kempis saat memasuki rest area Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mobil tersebut teradang kendaraan yang tengah parkir sehingga tak bisa kabur.
Di tempat ini diperlihatkan 31 adegan. Saat itu, petugas meminta empat anggota FPI turun dan langsung dilakukan penggeledahan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa ponsel, dompet, katapel berikut 10 kelereng, sebuah senjata api beserta 10 butir peluru, celurit, dan katana.
Kemudian, dua anggota FPI lainnya yang sudah tewas kemudian dipindahkan ke mobil petugas. Sementara empat lainnya dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil petugas yang menyusul ke rest area Kilometer 50.
Baca Juga: Wartawan Edy Mulyadi Penuhi Panggilan soal KM50
TKP Keempat:
Di tengah perjalanan, pada Kilometer 51+200 Tol Jakarta-Cikampek, empat anggota FPI kembali menyerang dan mencoba merebut senjata salah seorang petugas.
Diketahui keempatnya berada di bagian belakang mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai petugas.
"Upaya dari penyidik untuk melakukan pembelaan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Setelah mengalami luka, empat anggota FPI tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV