Izin Ditolak Polisi, PA 212 Akan Tetap Gelar Aksi 1812
Peristiwa | 17 Desember 2020, 21:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) akan tetap menggelar aksi 18 Desember (Aksi 1812) meski pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan izin.
Aksi 1812 akan tetap berjalan sesuai rencana, ditegaskan oleh Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dengan membagikan poster aksi.
Dalam poster tersebut tertulis, "Sesuai dengan UU No 9 tahun 1998, pasal 13. Korlap Aksi ANAK NKRI sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa lalu."
Dengan aturan undang-undang tersebut, menurut Slamet, polisi seharusnya melindungi aksi. "Wajib dijaga pihak kepolisian, bukan dihalang-halangi," kata Slamet, Kamis (17/12/2020), seperti dikutip Tribunnews.
Baca Juga: Tidak Ada Izin untuk Aksi 1812, Kalau Nekat Polda Gelar Operasi Kemanusiaan
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum bersifat pemberitahuan, dan bukan perizinan.
Sementara Polda Metro Jaya bersikukuh, bahwa izin yang dimaksud adalah Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Sehingga Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan STTP terkait rencana Aksi 1812.
"Ya tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya tidak akan mengizinkan gelaran Aksi 1812 yang akan digelar oleh gabungan ormas Islam, Anak NKRI.
Menurut Fadil, pelarangan itu diambil untuk mencegah kembali terjadinya penyebaran Covid-19, seperti yang pernah terjadi di Petamburan dan Tebet.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV