Urgensi RUU PKS untuk Pemulihan Korban - Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan - BERKAS KOMPAS (3)
Berkas kompas | 16 Desember 2020, 18:40 WIBKOMPASTV - Rancangan Undang-undang Penghapus Kekerasan Seksual (RUU) diharapkan dapat menerapkan prinsip baru terkait perlindungan dan pemulihan perempuan korban kekerasan. Sebelumnya, hal ini berlum diatur dalam KUHP, sebab KUHP tidak mengatur ketentuan di luar pidana.
Baca Juga: RUU PKS Dicabut dari Prolegnas 2020, Komisi VIII DPR: Pro Kontranya Sangat Tinggi
RUU PKS telah melewati perjalanan panjang menanti disahkan para anggota dewan. RUU ini diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2012. Pada tahun 2016, DPT menyetujui RUU PKS masuk dalam Prolegnas Prioritas. Namun, RUU PKS akhirnya ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020 pada bulan Juli lalu. Alasannya, proses pembahasan dan lobi-lobi antar fraksi di Komisi 8 DPR masih alot. Lantas, kapankah DPR dapat menjamin pengesahan RUU PKS?
Simak jawabannya dalam Berkas Kompas episode Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan bagian kedua berikut ini.
Penulis : Anas-Surya
Sumber : Kompas TV