Rizieq Shihab Resmi Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan ke PN Jaksel
Hukum | 15 Desember 2020, 16:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/12/2020). Hal tersebut diakui kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar.
Menurutnya, praperadilan ini diajukan untuk menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ini Alasan Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan
"Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS (Rizieq) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, Selasa (15/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Aziz menegaskan, langkah ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kami, IB HRS," kata dia.
Baca Juga: Rizieq Shihab Surati Anak-Istri dari Penjara, Isinya: Kirim Makan ke Abah Sekali Jelang Buka Puasa
Sebelumnya, Rizieq Shihab telah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka berlangsung lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.
Dia dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV