Pengacara: Habib Rizieq Berterima Kasih Kepada Kepolisian atas Perlakuan Baiknya
Hukum | 14 Desember 2020, 21:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Rizieq Shihab akan segera ajukan praperadilan setelah Habib Rizieq dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada November 2020.
Praperadilan Rizieq Shihab akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Rizieq Shihab berharap pengajuan praperadilan dapat mengeluarkan Habib Rizieq dari segala ancaman pidana.
Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam pada 12 Desember 2020, Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol menggunakan kabel plastik dan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
Baca Juga: Pegawai Dinas Kelautan Bali Hilang Saat Menyelam Lakukan Penelitian
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV